Info Stimulus

Pedagang Kaki Lima dan Warung Kini Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada 1 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Bantuan 

4. Setelah dikonfirmasi, maka bantuan akan segera diberikan oleh anggota TNI atau POLRI terkait pada penerima secara langsung.

5. Nantinya bukti dari penerimaan bantuan akan diwujudkan dalam dokumentasi foto dan berita acara atau berkas sejenis.

Link Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id - Berikut Cara Gampang Lolos Daftar Kartu Prakerja

Bantuan tunai PKL 1,2 juta rupiah ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan pedagang kecil yang terdampak oleh PPKM Level 4.

Lalu berapa kuota penerima bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini?

Setidaknya dalam perencanaan, sejumlah 1 juta pemilik usaha akan jadi target utama dari bantuan ini.

Tentu saja, sekali lagi, penerima bantuan tunai untuk PKL ini bukan merupakan penerima manfaat bantuan sosial yang lain.

Program bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial yang direncanakan pemerintah.

Dalam laman resmi Kemenko Perekonomian, juga terdapat dana tambahan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya untuk klaster Kesehatan dan Perlindugan Sosial.

Secara umum, bantuan ini akan lakukan dari negara untuk pelaku UKM yang memenuhi kriteria.

(Berita Terkait Lainnya)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved