Jadwal Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Sesuai Merek dan Jenis Vaksin, Bagaimana Kalau Lewat Tanggal?

Semakin banyak yang divaksinasi secara penuh dengan dua dosis vaksin, maka akan kian cepat kita mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Editor: Rizky Zulham
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini jadwal vaksinasi Covid-19 dosis kedua berdasarkan jenis dan merek yang digunakan.

Suntikan vaksin dosis kedua Covid-19 sangat penting, agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.

Semakin banyak yang divaksinasi secara penuh dengan dua dosis vaksin, maka akan kian cepat kita mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Jadwal atau rentang waktu untuk mendapatkan vaksin dosis kedua berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Terdapat aturan waktu penyuntikan vaksin dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 Tentang Juknis Pelaksanaan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Gelar Vaksinasi Massal, Polda Kalbar Targetkan 1.000 Dosis & Menyasar Santri Serta Masyarakat Umum

Jadwal vaksin dosis kedua

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut jadwal vaksin dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval waktu yang telah ditentukan:

- Vaksin dosis kedua Sinovac disuntikan dalam interval waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua Sinopharm disuntikan dalam interval waktu 21 hari setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua AstraZeneca disuntikan dalam interval waktu 12 minggu setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua Moderna disuntikan dalam interval waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama.

- Vaksin dosis kedua Pfizer disuntikan dalam interval 21 hari setelah vaksin dosis pertama.

Bagaimana jika sudah terlewat dari jadwal vaksin dosis kedua?

Jika sudah terlewat dari jadwal vaksin dosis kedua maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua.

Bagaimana jika terkena Covid-19?

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved