Info Stimulus
Cara Lengkap Syarat Daftar BLT UMKM September 2021 dan Klaim BPUM Rp 1,2 Juta
Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO. ID - Beragam bantuan pemerintah disalurkan kembali seiring penerapan PPKM.
Satu di antaranya yakni berupa bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro atau disebut juga BPUM.
Bantuan ini memang sangat dibutuhkan oleh pelkau usaha mikro yang terdampak pandemi.
Bantuan yang diterima bisa menjadi tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Masyarakatpun banyak mencari informasi terkait cara mendaftar BPUM 2021 untuk mendapatkan program bantuan Rp 1,2 juta.
• BLT UMKM Tahap 3 Disalurkan, Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Batas pendaftaran BPUM 2021 kali ini beragam tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.
Meski begitu, kebanyakan penutupan pendaftaran BPUM 2021 berkisar antara 10-13 September 2021.
Cara mendaftar BPUM 2021 juga berbeda-beda di masing-masing daerah.
Karena itu, penting untuk memahami link pendaftaran BLT UMKM 2021.
Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
• EFORM.BRI.CO.ID Cek NIK KTP Penerima BPUM September 2021, Cara dan Syarat Mencairkan BLT UMKM di BRI
Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- NIB-IUMK/SIUPP/SKU
- Foto usaha
- Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di
sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
- BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
• BPUM Mekar Cair Lagi September 2021, Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
BPUM diberikan pemerintah sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usaha mikro, selama masa pemberlakuan PPKM.