Info Stimulus

EFORM.BRI.CO.ID Cek NIK KTP Penerima BPUM September 2021, Cara dan Syarat Mencairkan BLT UMKM di BRI

Penerima BPUM 2021 merupakan penerima BLT UMKM 2020 lalu dan adapula penerima baru setelah lolos dari pendaftaran. .

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kapan Pengumuman BLT UMKM dan Kapan Pencairan BPUM UMKM Tahap 4? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan bagi pelaku UMKM dikucurkan pemerintah berupa dana segar Rp1,2 juta pada tahun 2021.

Bantuan UMKM atau BLT UMKM ini diberikan pada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional di tengah pandemo Covid-19. 

Segera cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BLUM 2021.

Penerima BPUM 2021 merupakan penerima BLT UMKM 2020 lalu dan adapula penerima baru setelah lolos dari pendaftaran. 

JENIS BANTUAN Sosial Cair September 2021 & Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp300 Ribu dan PKH

Pada 2020 lalu setiap pelaku usaha mendapat Rp2,4 juta. 

Pemerintah ingin memperluas jangkauan bantuan sehingga bantuan diberikan sebesar Rp1,2 juta. 

Cek segera NIK KTP anda di website eform.bri.co.id apakah lolos sebagai penerima bantuan UMKM

Setelah mengetik eform.bri.co.id/bpum di pencarian google dan terbuka maka masukan NIK KTP Anda.

Setelah masukan NIK KTP maka masukan kode verifikasi yang telah tersedia dan kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, bagi peserta yang lolos juga akan menerima pesan singkat dari bank penyalurnya.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Lantas bagaimana cara mencairkan jika nama lolos sebagai penerima BPUM?

LOGIN eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima Banpres BPUM & Cek Nama Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI

Bagi yang belum mempunyai rekening BRI maka Anda harus membuat rekening terlebih dahulu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved