VIRAL PNS Rambut Gondrong, Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Viral di media sosial, sebuah unggahan terkait pertanyaan perihal boleh tidaknya seorang abdi negara atau PNS laki-laki berambut panjang atau gondrong
Editor:
Rizky Zulham
Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi:
“Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria." Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong.
https://pontianak.tribunnews.com/tag/pns
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN"
Berita Terkait