VIRAL PNS Rambut Gondrong, Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Viral di media sosial, sebuah unggahan terkait pertanyaan perihal boleh tidaknya seorang abdi negara atau PNS laki-laki berambut panjang atau gondrong

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Rambut Gondrong. 

Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi:

“Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria." Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong.

https://pontianak.tribunnews.com/tag/pns

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved