Info Stimulus

Cara Klaim BSU Rp 1 Juta Bulan September Segera Cek di Website bsu.kemnaker.go.id

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
bsu.kemnaker.go.id
Tampilan website Kemnaker.go.id - Cara mengetahui status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi penting seputar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan September 2021 berikut ini.

Seperti disampaikan sebelumnya saat ini pencairan BSU tahap 3,4 dan 5 masih terus berproses.

Sebelumnya Menaker menargetkan seluruhya dapat rampung dilakukan September atau paling lambat Oktober 2021 ini.

Setiap calon penerima juga dapat mengecek status apakah tedaftar atau tidak sebagai penerima BSU di laman atau website bsu.kemnaker.go.id.

Jadwal Pencairan BSU Bagi Pekerja yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara

(Update info stimulus 2021 klik di sini )

Jika daalam notifikasi BSU tertulis “TIDAK TERDAFTAR” ada dua kemungkinan.

Dikutip dari @kemnaker dua kemungkinan tersebut

1. Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesauai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Pemenaker nomor 16 tahun 2021, namun data anda belum masu dalam tahapan penyerahan cata calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana Solusinya ?

Jika memang anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan (website), 175 (Telepon), 081380070175 ( whatsApp).

Saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III, IV dan V tahun 2021 terus berproses sesuai skema dan aturan yang ditetapkan.

Pihak Kemnaker juga meminta para calon penerima yang terdaftar dapat bersabar hingga tahap pencairan selanjutnya.

Adapun penyaluran BSU dilakukan ke rekening Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Bagaimana cara cek penerima bantuan BLT Subsidi gaji tahap III, IV dan V. Simak ulasanya berikut ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved