Aturan Belajar Tatap Muka Terbaru Bagi Sekolah dan Perguruan Tinggi di Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali
Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Untuk wilayah pada zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
14. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Lengkap PPKM Level 2 Luar Jawa dan Bali hingga 20 September 2021