Angkat Bicara Kebebasan Saipul Jamil, Arist: Pasang Chips untuk Mantau Aktivitas Saipul Jamil

Bahkan hal ini menjadi sebuah normalisasi terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara, pedangdut Saipul Jami yang terjerat kasus pencabulan dan penyuapan telah dinyatakan bebas pada 2 September 2021 lalu. Kebebasan Saipul Jamil pun dirayakan bak atlet yang telah memenangkan pertandingan.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Anak langsung memberi kritikan tajam terkait glorifikasi kebebasan penyanyi dangdut satu ini.

Arist mengatakan bahwa glorifikasi kebebasan Saiful Jamil membuat Komnas Anak merasa tidak nyaman. Terlebih penahanan Saiful Jamil ini dikarenakan kasus pelecehan seksual.

Bahkan kemeriahan penyambutan Saipul Jamil ini membuat korban asusila melapor pada Komnas Anak.

“Si korban melapor ke Komnas Perlindungan Anak dan bilang sakit hati terhadap itu (penyambutan Saipul Jamil),” ucap Arist Merdeka Sirait yang dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, penyambutan yang dilakukan secara meriah ini justru melecehkan korban pelecehan seksual dan pegiat-pegiat perlindungan anak termasuk Komnas Perlindungan Anak.

“Karena peristiwa itu melecehkan martabat dari korban dan membuat Komnas Perlindungan Anak tidak menerima itu,” tambahnya.

Arist juga menambahkan bahwa tidak seharusnya seorang narapidana perkara asusila disambut meriah, bahkan hingga muncul di acara televisi.

Terkait Boikot Tampil di TV, Saipul Jamil: Gue Orangnya Masa Bodoh

“Karena peristiswa atau kejadian atau apa yang dia lakukan kekerasan seksual itu merupakan tindakan pidana khusus yang tidak bolek diekspose,” tegas Arist.

Glorifikasi kebebasan Saipul Jamil membuat Komnas Anak merasa jika perjuangan mereka untuk memutus kejahatan seksual di Indonesia selama ini sia-sia.

Bahkan hal ini menjadi sebuah normalisasi terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak.

[Update Berita Video Tribunpontianak]

Permintaan Komnas Anak

Kemunculan Saipul Jamil tentu menimbulkan kekhawatiran untuk korban pelecehan dan Komnas Perlindungan Anak.

Meskipun pelaku pelecehan seksual telah menjalani hukuman atas kesalahannya, dalam konteks kejahatan seksual pelaku harus menyembunyikan diri bukan kembali menunjukan diri atas kebebasannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved