Angka Kemiskinan di Kapuas Hulu Tahun 2020 Capai 8,99 Persen
"Jadi penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat, serta pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka langsung rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021, di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Selasa 7 September 2021.
Wahyudi Hidayat menyatakan, sampai dengan saat ini permasalahan dalam penanggulangan kemiskinan menjadi permasalahan besar di Indonesia pada umumnya,khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Berdasarkan data dari badan pusat statistik (BPS) Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa angka kemiskinan Kapuas Hulu tahun 2019 yaitu 9,62 persen dan tahun 2020 sebesar 8,99 persen. Walaupun ada penurunan, namun angka ini masih relatif cukup besar," ujarnya.
Dalam penanganan kemiskinan selama ini ditemui paling kurang ada 3 karakteristik permasalahan kemiskinan yang menonjol yaitu, jumlah penduduk miskin yang masih cukup besar, ketimpangan kemiskinan antar kecamatan atau wilayah, dan akses dan kualitas pelayanan dasar penduduk miskin yang belum maksimal.
"Jadi penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat, serta pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha, dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Dijelaskannya, pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan.
"Sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing dengan memperhatikan kondisi dan potensi, serta dinamika perkembangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," ujarnya.
Penanggulangan kemiskinan juga dilakukan dengan mempertimbangkan empat prinsip utama penanggulangan kemiskinan yang komprehensif, yaitu perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial, peningkatan akses pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, dan pembangunan yang inklusif.
"Jadi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan strategi mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro serta kecil, dan membentuk sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan," ucapnya.
• Tiga Orang Peserta Asal Kapuas Hulu di Kegiatan SKPP Raih Prestasi
Selanjutnya adalah strategi tersebut dijalankan dengan berbagai program penanggulangan kemiskinan yaitu, kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
"Prinsip utama, strategi dan pengelompokan program penanggulangan kemiskinan di atas secara eksplisit menunjukkan bahwa penanggulangan kemiskinan pada dasarnya bersifat lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan. Upaya ini tidak hanya melibatkan pihak
pemerintah daerah, tetapi juga pihak non-pemerintah," ujarnya.
Oleh sebab itu, efektivitas penanggulangan kemiskinan akan sangat dipengaruhi oleh kualitas koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan tersebut dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan dan program di dalamnya.
"Agar syarat koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan terpenuhi di tingkat daerah, pemerintah melalui perpres no. 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan mengamanatkan pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) daerah. "Lembaga ini berfungsi sebagai mitra kerja TNP2K, yang dibentuk di tingkat nasional dengan perpres yang sama," ucapnya.
• Tangani Kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir, Kejari Kapuas Hulu Bentuk Tim Penyidik
Dalam rangka mendukung penguatan substansi terkait penyelenggaraan tanggung jawab tersebut, TKPK daerah perlu secara berkelanjutan mengembangkan kapasitas, khususnya dalam menganalisis kondisi kemiskinan daerah, merancang anggaran belanja atau pengeluaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan di daerah, dan menyusun instrumen yang tepat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
"Didalam RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu 2021-2026, target penurunan angka kemiskinan yang ingin kita capai yaitu, tahun 2022 sebesar 8,60 persen, tahun 2023 sebesar 8,45 persen, tahun 2024 sebesar 8,15 persen tahun 2025 sebesar 7,45 persen dan tahun 2026 sebesar 7,50 persen," ujarnya.
Wabup juga mengingatkan, dan mohon perhatian yang serius agar semua kepala perangkat daerah untuk menjabarkan apa yang tertuang dalam RPJMD Kapuas Hulu, kedalam Renstra nantinya.
"Susunlah program dan kegiatan yang bersentuhan langsung, dalam upaya kita menurunkan kemiskinan di Kabupaten Kapuas Hulu dan kepada bappeda untuk mengasistensinya," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)