Breaking News

Tangani Kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir, Kejari Kapuas Hulu Bentuk Tim Penyidik

Sebelumnya, pembangunan terminal Bunut Hilir menggunakan anggaran Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp1,26 miliar, yang dilak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyatakan, kalau pihaknya sudah membentuk tim penyidik dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan terminal di Kecamatan Bunut Hilir.

"Saat ini kasus dugaan Tipikor tersebut, ditangani Bidang pidana khusus (Pidsus). Jadi masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kapuas Hulu dan sedang pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Dijelaskannya, kasus dugaan tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir telah diselidiki oleh tim intelijen Kejari Kapuas Hulu.

Kejaksaan Telah Terima Berkas Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Bangunan MTs Maarif NU Kapuas Hulu

"Barulah dilimpahkan ke bidang pidsus untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, pembangunan terminal Bunut Hilir menggunakan anggaran Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp1,26 miliar, yang dilaksanakan oleh CV Jaya Abadi.

Pembangunan terminal itu tidak selesai dikerjakan, dan saat ini kondisi terminal dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat. Menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2018.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved