Kejaksaan Telah Terima Berkas Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Bangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu

Adi menjelaskan, berkas perkara sudah diterima dari Kepolisian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu melakukan penelitian sampai 7 hari, b

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, kalau pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama kasus perkara dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu.

"Berkas perkara yang sudah masuk baru dua orang tersangka yaitu DG dan AB, dan masih satu berkas perkara dengan tersangka IPD yang belum kami terima, hingga saat ini," ujarnya kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Adi menjelaskan, berkas perkara sudah diterima dari Kepolisian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu melakukan penelitian sampai 7 hari, baru menyatakan sikap, apakah P21 (berkas lengkap) atau P19 (berkas kurang lengkap).

"Kalau berkas masih kurang lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi," ucapnya.

Sementara sekarang ini kata Adi, JPU Kejari Kapuas Hulu masih melakukan proses penelitian berkas perkara dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas, yang sudah diterima oleh pihaknya.

"Pastinya kami selalu mensuport pelaksanaan proses hukum dilakukan oleh kepolisian," ungkapnya.

Peresmian Bangunan Baru Polres Kapuas Hulu, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Sebelumnya, Kepolisian Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Nahdhatul Ulama (NU) Kapuas Hulu.

Tiga orang tersangka yaitu, DA, AB dan IPD, sementara saat ini ketiga orang tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena yang bersangkutan koperatif, dan sudah ada dari pihak keluarga sebagai penjamin.

Ketiga orang tersangka tersebut, diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp6 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2018.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penggunaan anggaran tersebut di Mark up sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar.

Ada pun anggaran yang di Mark Up yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikan menjadi 80 persen. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved