Oknum Guru SD di Sungai Melayu Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu Bersama Anaknya
Selain diduga mengedarkan narkoba, kedua pelaku diketahui mengkonsumsi narkoba setelah tes urin keduanya diketahui positif.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ML (54) beserta anaknya OP (26) disebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kamis 2 September 2021.
Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021.
Yani mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba kali ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan.
• Diduga Gelapkan Dana SHK 5,7 Miliar, Pengurus Koperasi Tiga Bersaudara Dilaporkan ke Polres Ketapang
Yang mana pelaku yang diamankan merupakan seorang guru beserta anak kandungnya.
Selain diduga mengedarkan narkoba, kedua pelaku diketahui mengkonsumsi narkoba setelah tes urin keduanya diketahui positif.
"Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS di SDN 2 Sungai Melayu," kata Yani.
Yani menceritakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli narkoba dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.
"Saat dilakukan upaya hukum, ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku mulai dari satu paket kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital, lima korek api gas, enam bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 5,5 juta," ungkapnya.
Selain itu, dua buah tabung kaca, dua buah sendok sabu dari pipet, satu buat pistol airgun merek pietro bareta dan magazen, satu unit monitor CCTV beserta tiga unit kamera CCTV dan beberapa barang bukti lainnya.
Yani menambahkan, di lokasi penangkapan yakni di rumah dinas guru tersebut pihaknya menemukan adanya pemasangan CCTV dibeberapa titik rumah tersebut.
"Akibat perbuatannya para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 Miliar," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)