Diduga Gelapkan Dana SHK 5,7 Miliar, Pengurus Koperasi Tiga Bersaudara Dilaporkan ke Polres Ketapang

"Pelapornya atas nama Yusuf Hadi, saat ini laporan sudah kita proses dan sementara sudah ada lima saksi dari pihak perusahaan yang kita periksa," kata

Net
Ilustrasi penggelapan uang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengurus Koperasi Tiga Bersaudara mitra dari PT Mandiri Kapital Jaya (Group Plasma Arrtu Plantation) dilaporkan ke Polres Ketapang mengenai dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) untuk 700 orang anggotanya sebesar Rp 5,7 miliar.

Saat ini Polres Ketapang telah memeriksa beberapa saksi dan akan memanggil pengurus koperasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan adanya laporan terhadap Koperasi Tiga Bersaudara.

"Pelapornya atas nama Yusuf Hadi, saat ini laporan sudah kita proses dan sementara sudah ada lima saksi dari pihak perusahaan yang kita periksa," kata Primas, Minggu 5 September 2021.

Primas mengaku kalau pihaknya masih mendalami laporan ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasinya," tegasnya.

Sementara itu, Yusuf Hadi mengaku kalau pihaknya sengaja melaporkan pengurus Koperasi Tiga Bersaudara lantaran tidak adanya keterbukaan terkait pembayaran SHK.

Sekda Hadiri Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-24 Paguyuban Jawa Ketapang

Diakuinya kalau Ketua Koperasi yakni Aheng tidak pernah merapatkan persoalan SHK termasuk bagaimana mekanisme pembagiannya.

"Informasi dari perusahaan kalau SHK tahun 2013 sampai 2019 sudah diserahkan ke koperasi yang mana berdasarkan data perorang mendapat sekitar Rp 8 juta," jelasnya.

Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian soal penyaluran SHK tersebut bahkan diakui Yusuf, Koperasi Tiga Bersaudara tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Sudah empat tahun tidak pernah RAT," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Koordinator CSR dan Plasma Arrtu Plantation Budi Arman mengaku kalau PT Mandiri Kapital Jaya sudah membayar SHK untuk Tahun 2013-2019 sebesar Rp 5,7 Miliar melalui transfer ke rekening Koperasi Tiga Bersaudara.

"Pembayarannya sudah dilakukan dengan menstransfer ke rekening koperasi," jelasnya.

Sedang mengenai luasan hektar yang menjadi plasma, Budi menyebut, bahwa sesuai dengan data yang telah disepakati berjumlah 650 Ha.

"Sesuai yang sudah di tandatangani oleh Bupati Ketapang, Kadistanakbun, Camat Singkup dan Kendawangan serta Kepala Desa Pantai Ketikal, Tanah Hitam, Bangkal Serai dan Pengurus Koperasi bahwa penetapan Plasma 20 persen dari luasan tertanam adalah 650 Ha," kata Budi.

Sedangkan Ketua Koperasi Tiga Bersaudara, Aheng saat dikonfirmasi tidak merespon telepon dari awak media. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved