Kabar Terbaru dari Yahya Waloni, Kuasa Hukum Beberkan Untuk Menguji Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
Permohonan itu terkait dengan status Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Yahya Waloni.
Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri menyebutkan jika pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu terkait dengan status Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pendaftaran praperadilan itu telah diajukan pada Senin 6 September 2021 pagi tadi.
Abdullah menegaskan pengajuan yang dilakukan pihaknya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka sang klien.
• Detik-detik Ustaz Yahya Waloni Ditangkap dan Muhammad Kece Tersangka! Dugaan Penistaan Agama
"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin 6 September 2021.
Ia menuturkan alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujarnya.
Dijelaskan Abdulah, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang mana penangkapan yg tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ungkapnya.
• Muhammad Kece Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama
Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.
"Kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," ujarnya.
Sebaliknya, Abdullah juga menyoal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU nomor 19 Tahun 2016.