Detik-detik Ustaz Yahya Waloni Ditangkap dan Muhammad Kece Tersangka! Dugaan Penistaan Agama

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ustaz Yahya Waloni dan YouTuber Muhammad Kece yang ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.

Ia dijemput dari rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis 26 Agustus 2021.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Ia menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya pada sore tadi.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021.

Rusdi membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.

Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu 28 April 2021.

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Muhammad Kece Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved