Info CPNS

Persyaratan Tes SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi Peserta Ujian ! Cek Tata Tertib SKD CPNS 2021

Sebelum ujian SKD, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para peserta.....................................................

Editor: Jimmi Abraham
BKN
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS dan PPPK 2021 mulai dilaksanakan pada 2 September 2021.

Untuk melihat jadwal SKD anda, silakan cek pada laman masing-masing instansi CPNS.

Selamat berjuang bagi yang sedang mengikuti SKD.

Semoga hasilnya sesuai dengan harapan dan bisa maju ke tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Live Streaming Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021 ! Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Mudah Banget

Sebelum ujian SKD, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para peserta.

Apa saja ? cek persyaratan tes SKD CPNS dan PPPK 2021 dalam artikel ini.

Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga diwajibkan men-download dan mencetak kartu ujian terlebih dahulu secara online melalui laman resmi SSCASN.

Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Passing Grade PPPK Guru 2021 ! Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 Berbeda-beda

Syarat Mengikuti SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved