CPNS Kalbar

Peserta Tes CPNS di Pontianak Keluhkan Syarat RT-PCR

Hal tersebut karena perekonomian peserta yang berbeda kelasnya. Apalagi, menurut Sella merupakan peserta yang berasal dari keluarga yang menengah bawa

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Peserta tes SKD CPNS Kejati Kalimantan Barat, Jumat 3 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peserta Lolos tahap administrasi CPNS Kejati Kalimantan Barat mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kantor Badan Kepegawaian Negara Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 3 September 2021.

Sebagai syarat mengikuti tes SKD peserta wajib membawa surat keterangan non reaktif Covid-19 antigen maupun RT-PCR.

Satu diantara peserta tes SKD, Sella Kartika Putri, peserta CPNS asal Kota Singkawang mengatakan persyaratan tes (SKD) dengan mewajibkan surat keterangan RT-PCR Non Reaktif Covid-19 terasa memberatkan.

Hal tersebut karena perekonomian peserta yang berbeda kelasnya. Apalagi, menurut Sella merupakan peserta yang berasal dari keluarga yang menengah bawah.

“Orang tua saya nelayan dan juga buruh cuci, bahkan untuk makan sehari-hari saja terasa sulit,” ujarnya.

Hal tersebut ia rasakan karena semenjak pandemi melanda perekonomian keluarga menjadi semakin sulit.

“Ya sulitnya itu kita rasakan semenjak pandemi ya, terasa sekali,” katanya.

Walaupun demikian beratnya dengan persyaratan RT-PCR, Sella berujar sebagai peserta harus mengusahan bagaimana supaya ia memiliki dana untuk RT-PCR.

Pemprov Kalbar Fasilitasi Swab Antigen Gratis Bagi Peserta CPNS dan PPPK Se-Kalbar

Menurutnya beberapa harga RT-PCR di Kalimantan Barat masih tinggi dibandingkan dengan harga di wilayah lain di luar Kalimantan Barat. Imbuhnya, jika memang daerah lain menggeratiskan RT-PCR untuk peserta CPNS maka beruntung di daerah tersebut.

Ia berharap jika lolos ke tahap selanjutnya persyaratan RT-PCR dapat lebih diringankan. “Kalau memang bisa digratiskan saya harap bisa digratiskan. Apalagi bagi peserta yang perekonomiannya lemah,” kata Sella lulusan D3 Sekretaris FISIP Untan tahun 2019 itu.

Peserta lain, Agis mengatakan protokol kesehatan dalam tes SKD bagi CPNS merupakan hal penting. “Kita ketahui Kota Pontianak baru turun dari Zona merah dan keluar dari PPKM level 4 menjadi level 3 jadi penyelengaraan tes seperti ini tetap patuh prokes,” katanya.

Penyelenggaraan kegiatan tes dengan menghadirkan beberapa peserta yang ramai, menurut Agis, dengan prokes memang ada sisi positifnya.

Agis mengatakan persyaratan RT-PCR dalam tes SKD dirasanya memberatkan. Namun, kata dia dari pihak penyelenggara membolehkan menggunakan surat keterangan non reaktif Rapid Test Antigen.

“Kalau rapid test antigen kan lebih murah dari PCR, dan kebetulan saya kemarin tes dengan mengatakan sebagai syarat CPNS di salah satu rumah sakit dan diberikan harga yang lebih murah dari pada biasanya,” katanya.

Gubernur Sutarmidji Share Jadwal Tes CPNS dan PPPK Kalbar Lengkap 12 Kabupaten & Kota Singkawang

Agis mengungkapkan bagi pihak yang sedang memiliki keperluan daftar CPNS alangkah lebih baik RT-PCR dapat digratiskan. “Walaupun pada saat mau tes harus memperlihatkan kartu peserta CPNS sebagai bukti bahwa memang benar-benar peserta yang memerlukan antigen maupun RT-PCR tersebut,” harapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved