Menag Mengecam Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Kalbar ! Yaqut Cholil Qoumas : Proses Secara Hukum
Dirinya telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda..................................
Editor:
Jimmi Abraham
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
(*)
Tags
Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Rizky Prabowo Rahino
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
Perusakan Tempat Ibadah di Sintang
Perusakan Tempat Ibadah di Kab Sintang
Perusakan Tempat Ibadah di kabupaten Sintang
Sintang
Ahmadiyah
Rekomendasi untuk Anda