Menag Mengecam Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Kalbar ! Yaqut Cholil Qoumas : Proses Secara Hukum

Dirinya telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda..................................

Editor: Jimmi Abraham
Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Menteri Agama Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved