Daftar Uang Ditarik Peredaran oleh Bank Indonesia Mulai 30 Agustus 2021 ! Cek, Ada 20 Nilai

Ada sekitar 20 nilai mata uang yang dicabut untuk rentang tahun emisi 1970 sampai 1990.

Editor: Jimmi Abraham
Bank Indonesia
Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang uang logam Rp 100.000. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bank Indonesia ( BI) kan mencabut puluhan jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.

Ada sekitar 20 nilai mata uang yang dicabut untuk rentang tahun emisi 1970 sampai 1990.

Apa saja uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran? Baca artikel ini sampai habis.

Pencabutan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Dikutip dari Kompas.com, Kamis 2 September 2021, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.  

Daftar 20 uang yang ditarik dari peredaran

Berikut rincian uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran oleh BI:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:

- Uang logam Rp 200 berbahan perak

- Uang logam Rp 250 berbahan perak

- Uang logam Rp 500 berbahan perak

- Uang logam Rp 750 berbahan perak

- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved