Tata Cara Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Pusat 2021-2025

Perlu diketahui, honor seorang anggota KIP adalah Rp23.950.000 perbulan.Sementara Wakil Ketua KIP mendapat honor Rp24.000.000.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
IST/TribunJabar
Komisi Informasi Pusat yang biasa disingkat KIP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kominfo membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2021-2025.

Pembukaan pendaftaran akan dimulai Senin 6 September 2021 hingga Selasa 21 September 2021.

Perlu diketahui, honor seorang anggota KIP adalah Rp23.950.000 perbulan.

Jadwal Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat 2021-2025

Sementara Wakil Ketua KIP mendapat honor Rp24.000.000.

Adapun Ketua KIP honornya adalah sebesar Rp25.200.000.

Honorarium itu belum termasuk pajak penghasilan.

Ketentuan besaran honor itu sesuai Perpres nomor 5 tahun 2019.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 6 September sampai 21 September 2021 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

- Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000

Dalam Kurun Waktu Sebulan, 38 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten Mempawah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan 3 bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek

- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6

- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi

- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai
Rp.10.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved