Tata Cara Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Pusat 2021-2025
Perlu diketahui, honor seorang anggota KIP adalah Rp23.950.000 perbulan.Sementara Wakil Ketua KIP mendapat honor Rp24.000.000.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kominfo membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2021-2025.
Pembukaan pendaftaran akan dimulai Senin 6 September 2021 hingga Selasa 21 September 2021.
Perlu diketahui, honor seorang anggota KIP adalah Rp23.950.000 perbulan.
• Jadwal Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat 2021-2025
Sementara Wakil Ketua KIP mendapat honor Rp24.000.000.
Adapun Ketua KIP honornya adalah sebesar Rp25.200.000.
Honorarium itu belum termasuk pajak penghasilan.
Ketentuan besaran honor itu sesuai Perpres nomor 5 tahun 2019.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 6 September sampai 21 September 2021 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000
• Dalam Kurun Waktu Sebulan, 38 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten Mempawah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan 3 bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai
Rp.10.000