Aturan Naik Pesawat Terbaru & Aturan Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Pelaku perjalanan di masa PPKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi perjalanan liburan saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Pelaku perjalanan di masa PPKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Aturan Masuk Sekolah PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Berikut syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat dan kereta api:

Syarat penumpang pesawat

Diberitakan Kompas.com, Rabu 1 September 2021 persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Berikut syarat untuk penumpang pesawat:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan

2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap)

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.

Ilustrasi pesawat terbang.
Ilustrasi pesawat terbang. (UNSPLASH/Artturi Jalli)

Aturan Naik Pesawat PPKM 31 Agustus-6 September 2021! Cek Juga Aturan Kapal Laut dan Kendaraan Darat

Syarat penumpang kereta api

Diberitakan Kompas.com, 31 Agustus 2021, persyaratan untuk penumpang kereta api terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.

Penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Berikut syarat untuk penumpang kereta api:

1. Kereta api jarak jauh

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Kereta api lokal

Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved