Aturan Naik Pesawat Terbaru & Aturan Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Pelaku perjalanan di masa PPKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi perjalanan liburan saat pandemi Covid-19. 

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.

Ilustrasi pesawat terbang.
Ilustrasi pesawat terbang. (UNSPLASH/Artturi Jalli)

Aturan Naik Pesawat PPKM 31 Agustus-6 September 2021! Cek Juga Aturan Kapal Laut dan Kendaraan Darat

Syarat penumpang kereta api

Diberitakan Kompas.com, 31 Agustus 2021, persyaratan untuk penumpang kereta api terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.

Penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Berikut syarat untuk penumpang kereta api:

1. Kereta api jarak jauh

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Kereta api lokal

Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved