Aturan Naik Pesawat Terbaru & Aturan Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Pelaku perjalanan di masa PPKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi perjalanan liburan saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Pelaku perjalanan di masa PPKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Aturan Masuk Sekolah PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Berikut syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat dan kereta api:

Syarat penumpang pesawat

Diberitakan Kompas.com, Rabu 1 September 2021 persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Berikut syarat untuk penumpang pesawat:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan

2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved