Info Stimulus

Cek Daftar Nama Penerima BST Rp 300 Ribu September 2021 Lewat HP

Ada dua cara untuk mengetahui nama penerima BST September 2021. Pertama melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/@kemensosri
Cek daftar nama penerima BST Rp 300 ribu September 2021 lewat HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bisa diketahui secara online.

Ada dua cara untuk mengetahui nama penerima BST September 2021.

Pertama melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Akses laman tersebut melalui HP.

Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Setelah, itu masukkan kode pada kolom. Terakhir, klik tombol "cari".

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BPNT dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

BST Rp 300 Cair September 2021, Segera Cek Status Penerima Secara Online Pakai HP

Cara lainnya melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama download aplikasi Cek Bansos google play di hanphone (HP).

Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kemensos.

Daftar Akun

Setelah download berhasil, lakukan pendaftaran dengan membuat akun ID.

Sebelum mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.

Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.

Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.

Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Proses verifikasi oleh petugas bisa berlangsung cukup lama.

Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Pilih Menu

Pilih menu Cek Bansos. Kemudian masukkan data Pilih provinsi tempat tinggal.

Lalu kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa.

Kemudian ketikkan nama sesuai di KTP dan klik "Cari Data".

Bantuan Sosial Cair September 2021, Ada BLT Gaji 1Jt, Banpres hingga BST 600rb dan Syarat Pencairan

Hasil Pencairan

Hasil pencarian setelah itu Anda akan diarahkan ke laman hasil pencarian penerima manfaat.

Di sana akan terlihat data provinsi kabupaten kecamatan kelurahan/desa nama umur dan status bansos yang diterima.

Program BST

BST diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

Program BST diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) non Program Sembako dan non Program Keluarga Harapan (PKH).

Para penerima bansos tunai juga mendapat tambahan berupa beras 10 Kg, termasuk para penerima bantuan PKH.

BST disalurkan pemerintah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan status penerima melalui situs resmi dan aplikasi cek bansos.

Kriteria Penerima BST

1. Masuk kategori keluarga miskin

2. Masuk keluarga tidak mampu

3. Terdampak pandemi Covid-19

4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Bukan penerima PKH dan BPNT

Cara Mencairkan Bantuan

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

1. Surat undangan;

2. KTP;

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo Tahun 2021

[Update informasi Bansos BST klik di sini]

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved