Bupati Sambas Satono Sampaikan Usulan Raperda APBD Perubahan dan Dua Raperda Pemekaran Desa

Dihadapan anggota DPRD, Bupati Satono mengatakan untuk menyikapi penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, pemerintah pusat melalui beberapa regulasi

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Bupati Sambas, Satono saat menyerahkan berkas tiga buah Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Rabu 1 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sambas mengajukan pembahasan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sambas. Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan Perda tentang pembentukan Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans, Kecamatan Subah dan Perda Perubahan APBD tahun 2021.

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sambas Satono didampingi Wakil Bupati Sambas, Sekda Sambas, Asisten I dan Pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Sambas kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi.

Dihadapan anggota DPRD, Bupati Satono mengatakan untuk menyikapi penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, pemerintah pusat melalui beberapa regulasi mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Termasuk dalam hal penyesuaian dana transfer ke daerah melalui pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

"Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Kegiatan Beberapa Polsek Jajaran Polres Sambas, Mulai Patroli hingga Pengamanan Vaksin Massal

Disamping itu, lanjut Bupati, juga ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021.

Karenanya kata Satono, adanya penyesuaian beberapa kegiatan lainnya di tahun yang sama, termasuk penyesuaian dana hibah BOS dari pemerintah Provinsi. Maka mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan pada postur APBD tahun anggaran 2021 sesuai regulasi yang ada.

"Momentum pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 diharapkan dapat memberikan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya agar tetap dapat mencapai hasil yang optimal," jelas Bupati.

Wakil Ketua DPRD Sambas Dorong Pemkab Daftarkan Nama Jeruk Sambas ke HAKI

Sementara itu, pembentukan daerah baru atau pemekaran pada dasarnya ditegaskan Bupati, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat seiring berjalannya pemerintahan disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

Karena di sadari kata dia, di satu sisi tuntutan kebutuhan masyarakat makin lama semakin meningkat dan kompleks, sementara pada sisi yang lain, lanjut Satono, kinerja pemerintah untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut harus diakui belum optimal oleh karena berbagai alasan, baik alasan lokasional, alasan keterbatasan sumber daya maupun teknis administratif.

"Pemekaran suatu desa adalah salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau memperpendek rentang kendali atau span of control," katanya.

"Sehingga lebih mempermudah bagi aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat yang jauh dari akses dan juga membuka keterisolasian suatu wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut," tutup Bupati. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved