Info Stimulus
ALARM Subsidi Gaji Tahap 4 Cair! Daftar Calon Penerima BLT BPJS, Pemilik Rekening Swasta Harap Sabar
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 telah kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sinyal pencairan Subsidi Gaji Tahap 4 cair akhirnya terungkap dengan daftar calon penerima dari BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 telah kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).
Bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta disalurkan ke sebanyak 1,8 juta calon penerima.
Data calon penerima BSU tahap 4 ini sudah melalui proses pemadanan dengan data penerima bansos pemerintah lainnya.
Setelah proses pemadanan, data diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
• Prediksi Hasil Kartu Prakerja Gelombang 19 dan Bocoran Tanggal Kartu Prakerja Gelombang 20
Selanjutnya, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandri, dan BTN) akan menyalurkan ke rekening penerima BSU.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," kata dia kepada Kompas.com, Selasa 31 Agustus 2021.
Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan subsidi upah BSU?
Cara cek penerima BSU lewat bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini cara cek BSU atau subsidi gaji secara online:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Buat akun di situs tersebut. Isi seluruh kolom informasi yang dibutuhkan, kemudian masukkan kode OTP yang didapat dari pesan teks di nomor yang telah didaftarkan.
- Masuk dan Login
- Lengkapi profil. Isi biodata di kolom yang telah disediakan, termasuk status pernikahan, foto profil, dan lainnya.
- Cek pemberitahuan
Tunggu pemberitahuan mengenai masuk tidaknya Anda ke dalam daftar penerima subsidi gaji.
Jika masuk, akan muncul notifikasi "Calon Penerima BSU", sedangkan jika tidak, pemberitahuan yang muncul adalah "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
Pekerja yang menerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker.
Gunakan akun yang telah dibuat untuk masuk, kemudian tunggu notifikasi yang berbunyi "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
• Cara Klaim Bantuan Listrik PLN Bulan September 2021
Syarat Penerima BSU
Dikutip dari laman Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.
Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.