Info CPNS
Syarat Ujian SKD CPNS 2021 Lengkap Jadwal Test CPNS Kamis 2 September
Detail tentang jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi melalui laman dan sosial media resminya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua hari lagi akan digelar ujian SKD CPNS 2021, tepatnya pada 2 September 2021 akan dimulai.
Calon peserta tentunya sudah memastikan dalam kondisi siap dan sehat, karena dipastikan pelaksanaan ujian CPNS dilaksanakan dengan Prokes yang ketat.
Pahami kembali prosedur dan syarat yang telah ditetapkan oleh BKN, sebelum mengikuti ujian.
Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK 2021 yang sudah mendapatkan jadwal tes, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang penting dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi ini.
• BKPSDM Sanggau: Peserta SKD CPNS Wajib Swab Test PCR Atau Antigen
Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui oleh BKN.
Bersumber dari Instagram BKN, lokasi pelaksanaan seleksi ini di antaranya adalah di kantor BKN pusat, kantor regional BKN, dan UPT BKN.
Untuk lokasi tes mandiri instansi, jadwal pelaksanaan tes akan dimulai pada 14 September 2021 atau sesuai dengan kesiapan dari instansi.
SKD CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan dilaksanakan dalam tiga skema yaitu 4 sesi, 3 sesi, dan 2 sesi, sesuai dengan ketentuan dari panitia pelaksana.
Detail tentang jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi melalui laman dan sosial media resminya.
• Persiapan Tes SKD CPNS 2021 ! Ada Beberapa Hal Harus Dipersiapkan agar Tidak Gagal Sebelum Tes SKD
Syarat mengikuti SKD CPNS dan PPPK 2021
Perlu diingat, jika peserta yang akan mengikuti SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di akun pribadi di sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang sudah diisi wajib dibawa oleh peserta saat ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum mendapatkan PIN registrasi.
Selain Deklarasi Sehat, peserta juga wajib memenuhi syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2021 berikut ini:
- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
-Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
- Jangan lupa tetap jaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
2. Masukkan NIK dan Password;
3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;
5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Seperti diketahui tes CPNS dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Adapun materi tes total 110 soal dengan rincian, materi Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun rinciannya masing-masing TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021, wajib swab dan vaksin