BKPSDM Sanggau: Peserta SKD CPNS Wajib Swab Test PCR Atau Antigen

“Tanggal 26 Agustus yang lalu kami telah membahasnya bersama Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD M Th Djaman, Kepala Pus

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menggelar rapat menindaklanjuti terkait Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/Non reaktif.

Ketentuan tersebut diterapkan BKN berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 tanggal 23 Agustus 2021.

“Tanggal 26 Agustus yang lalu kami telah membahasnya bersama Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD M Th Djaman, Kepala Puskesmas Kapuas dan Tanjung Sekayam,"katanya, Senin 30 Agustus 2021.

Lelang Jabatan Eselon, Kepala BKPSDM Sanggau Masih Tunggu Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Manajerial

Herkulanus menjelaskan, dalam rapat tersebut didapatkan informasi terkait ketersedian alat rapid test antigen. dan berdasarkan laporan dari RSUD M Th Djaman ketersediaan alat rapid test antigen hanya sekitar 400 saja.

"Sehingga tidak mencukupi untuk melayani 2.752 peserta SKD CPNS,”jelasnya.

Untuk itulah, Herkulanus mengatakan bahwa Sekda Sanggau telah menginstruksikan BKPSDM untuk melakukan penjajakan ke Rumah Sakit Sentra Medika.

“Berdasarkan koordinasi secara lisan dengan pihak manajemen, diperoleh informasi bahwa Rumah Sakit Sentra Medika memiliki ketersediaan alat rapid test antigen dan siap melayani peserta SKD CPNS di lingkungan Pemkab Sanggau,”jelasnya.

Lanjutnya, Secara resmi pihaknya akan menyurati pimpinan Rumah Sakit Sentra Medika Sanggau, Sekaligus untuk memastikan biaya rapid test antigen yang nantinya akan dipublikasikan saat pengumuman jadwal seleksi SKD.

“Surat sudah naik ke Sekda. Setelah surat tersebut ditandatangani Sekda, Akan kami koordinasi langsung ke pihak manajemen Rumah Sakit Sentra Medika. Biaya rapid test antigen dibebankan kepada masing-masing peserta SKD CPNS,”tuturnya.

Memang, kata Herkulanus, Alat rapid test antigen yang dimiliki Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau mencukupi, Akan tetapi tidak bisa digunakan selain untuk kebutuhan tracking apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Dan akan menjadi temuan apabila digunakan untuk keperluan yang lain,"pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved