PPKM Diperpanjang Sampai 6 September ! Cek Daftar Daerah PPKM Level 3 , PPKM Level 4 & PPKM Level 2

Periode PPKM teranyar ini adalah mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Periode PPKM teranyar ini adalah mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada periode PPKM kali ini, banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2.

"Secara keseulurhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten kota," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Jokowi juga mengatakan, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sementara, untuk Semarang Raya, wilayah itu bahkan ada di level 2.

"Level 3, dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota," paparnya.

Aturan PPKM Terbaru dari Presiden Jokowi ! PPKM Diperpanjang Sepekan 31 Agustus-6 September 2021

Daftar daerah

Berikut daftar daerah PPKM level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3: Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

PPKM Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved