Insentif Nakes Belum Cair Mendagri Tito Tegur 5 Wali Kota dan 5 Bupati, Pontianak Termasuk
Realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah perlu percepatan.
Padahal kesepuluh kabupaten atau kota tersebut sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten berada pada level 4.
• Bantuan Sosial Cair September 2021, Ada BLT Gaji 1Jt, Banpres hingga BST 600rb dan Syarat Pencairan
"Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum," kata Tito.
Sehubungan dengan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, bupati/wali kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan.
Salah satunya dengan membayarkan insentif nakes yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH tahun anggaran 2021 serta melaporkan realisasi pembayaran.
"Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda tahun anggara 2020 dan pembayaran innakesda tahun anggaran 2021, bupati/wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD," ujar dia.
"Untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun 2021," ujarnya. (*)
Artikel sudah tayang di Kompas.com dengan judul: