Info Stimulus
Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair dalam Waktu Dekat ! Bantuan Guru Madrasah Kapan Cair ?
Kabar gembira, Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan bantuan guru madrasah non PNS dalam waktu dekat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan bantuan guru madrasah non PNS dalam waktu dekat.
Total alokasi anggaran insentif mencapai Rp 647 Miliar.
Nantinya, bantuan disalurkan kepada 300 ribu guru madrasah bukan PNS.
Saat ini, Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Kabar Gembira, Ada Potongan UKT PTKIN Kemenag Hingga 100 Persen Loh
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu 28 Agustus 2021.
Menurut Yaqut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Yaqut mengharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar," kata Yaqut.

• Potongan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta untuk Semester Ganjil 2021/2022 ! Cek Syarat Dapat Potongan UKT
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujar Ali.
Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
(*)