Breaking News

Peringati Hari Anak Nasional, Ini 9 Tuntutan FAD Sekadau

Sembilan suara anak itu diantaranya, Pemerintah daerah menyediakan fasilitas jaringan internet yang merata guna memudahkan siswa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Peringati Hari Anak Nasional (HAN), Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Sekadau beserta sejumlah organisasi masyarakat suarakan 9 poin tuntutan anak-anak bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio. Peringatan HAN itu diselenggarakan sejumlah pihak, diantaranya Wahana Visi Indonesia (WVI), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Dinas Sosial PP dan PA, Bank Kalbar serta pemerintah daerah dan Forum Anak Daerah (FAD) Sekadau, di gedung Ketaketik Sekadau, Senin 30 Agustus 2021.

Direktur WVI Sekadau, Bastian mengatakan dengan kegiatan tersebut WVI bertujuan agar dapat bekerjasama dengan organisasi anak, ormas dan agama serta pemerintahan guna mendorong Sekadau menjadi kabupaten layak anak.

"Kita ingin sama-sama mengkampanyekan penghapusan kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan yang terjadi di sekolah mungkin, sehingga anak-anak lebih terlindungi," ungkapnya.

Polres Sekadau Gelar Rapat Terkait Penanganan Karhutla

Sembilan suara anak itu diantaranya, Pemerintah daerah menyediakan fasilitas jaringan internet yang merata guna memudahkan siswa melaksanakan belajar secara online.

Adanya larangan penjualan rokok dan minuman keras kepada anak usia di bawah 18 tahun.

Pembangunan tempat pengasuhan alternatif ( panti asuhan anak) yang dikelola oleh Pemda.

Kami mengharapkan adanya ruang ramah anak untuk anak mengembangkan minat dan bakatnya, serta mengharapkan adanya tempat bimbingan konseling anak gratis bagi yang mengalami gangguan kesehatan.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sekadau siap berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kami berharap pemerintah memasukkan materi moral dan etika sebagai materi wajib di sekolah.

Kami berharap pemerintah memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk di tempat umum.

Pemerintah lebih menegaskan wajib sekolah 12 tahun untuk anak di Kabupaten Sekadau dan pemerintah dapat memberikan sarana dan prasarana untuk mempermudah anak bepergian ke sekolah.

Kami berharap adanya sekretariat FAD untuk sarana kami dapat berkumpul. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved