Info Stimulus
Bantuan Pemerintah Mulai Cair ! Apa Saja Jenis dan Perbedaan dari Bansos Sebelumnya ?
Seperti Bantuan Subsidi Gaji (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.
**Kemnaker.go.id**
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.
**Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id**
1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
**Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id**