Sudah Vaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat di Pedulilindungi dan Sertifikat Vaksin Belum Tersedia ?
Tentunya, ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin untuk keperluan urgen.........................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, masyarakat berbondong-bondong melakukan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Pasalnya, sertifikat vaksin Covid 19 menjadi satu diantara persyaratan wajib ketika melakukan perjalanan udara, darat dan laut di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, sejumlah provinsi juga menerapkan wajib sertifikat vaksin ketika memasuki pusat perbelanjaan seperti mall.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199 untuk cek sertifikat vaksin.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui website yang disediakan.
Namun, terkadang dijumpai kejadian belum munculnya sertifikat vaksin.
Tentunya, ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin untuk keperluan urgen.
Lalu, apa yang harus dilakukan ketika sertifikat vaksin belum muncul ?
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, jika sertifikat belum muncul, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
• Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Pedulilindungi ! Bagaimana Jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul ?
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Melalui Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

• Apa itu Hiperendemi ? Indonesia Berpotensi Mengalami Hiperendemi Covid 19
Melalui Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

• WHO Minta Booster Vaksin Covid Ditunda ! Apa Alasan WHO Minta Vaksin Booster Covid Ditunda ?
Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin
Melalui aplikasi pedulilindungi dengan kode Barcode, nantinya masyarakat bisa menunjukkan bukti vaksin tanpa perlu mencetaknya.
Bagaimana cara scan barcode aplikasi PeduliLindungi ? Berikut paduannya :
1. Pertama unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lalu buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Kemudian akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.
Apabila muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya jika muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.
(*)