Info Stimulus

KAPAN BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair? Login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Pencairan BSU

Sementara 2021 ini syarat utama pekerja yang menerima dana tersebut harus bergaji Rp3,5 juta kebawah.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK
Link Cek Online Daftar Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah terus mengucurkan dana segar pada masyarakat.

Berbagai program diluncurkan agar ekonomi masyarakat bawah terus bergerak dan mendongkrak daya belinya.

Selain memberikan bantuan pada masyarakat miskin, pemerintah juga mengucurkan anggaran triliunan untuk pekerja atau karyawan swasta.

Bantuan tunai bagi pekerja sudah diberikan sejak 2020 lalu dan dilanjutkan pada 2021 ini.

Hanya saja pada 2020 lalu pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta.

Sementara 2021 ini syarat utama pekerja yang menerima dana tersebut harus bergaji Rp3,5 juta kebawah.

Pada 2020 lalu setiap pekerja atau karyawan juga menerima dana Rp600 ribu perbulannya, sedangkan 2021 menjadi Rp500 ribu perbulan.

2021 lalu setiap karyawan menerima 4 bulan dan 2021 pemerintah memberikan untuk dua bulan sehingga setiap pekerja menerima Rp1 juta.

Tanda Terdaftar Sebagai Calon Penerima BSU Tahap 2 Login kemnaker.go.id Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

Segera cek daftar nama Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Karyawan dengan login pada bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi Anda yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu, belum tentu menerima bantuan pada 2021.

Pemerintah menargetkan calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

* Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

* Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

* Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

* Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek BLT UMKM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

* Akses laman kemnaker.go.id

* Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

* Jika sudah, login ke akun Anda

* Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

* Lalu cek pemberitahuan

* Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved