Info Stimulus

Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo Tahun 2021

Ada tiga Bansos yang diberikan di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras 10 kilogram.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Login cekbansos.kemensos.go.id, cek daftar penerima BST, PKH dan bantuan beras 10 kilo tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Bantuan Sosial (Bansos) diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ada tiga Bansos yang diberikan di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras 10 kilogram.

Bantuan tersebut merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BST diberikan kepada penerima sebesar Rp 300 ribu.

PKH diberikan kepada penerima yang besarannya berbeda setiap kelompok.

Bantuan beras diberikan pada KPM penerima BST dan PKH.

Daftar penerima bantuan tersebut dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi pemerintah.

Syarat Mencairkan Bantuan BST, PKH dan Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kilogram

Cara Cek

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

3. Masukkan nama sesuai KTP;

4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

5. Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

1. Surat undangan;

2. KTP;

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Cek Bansos BST 300 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo di cekbansos.kemensos.go.id

Program Bansos

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Seluruh dana bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Tahapan Pencairan BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3. Bantuan Beras

Sebanyak 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima PKH dan 10 juta KPM penerima BST.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved