Cair September 2021, Cek Syarat Dapat Bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek
Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, sudah menyiapkan dana Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Pencairan UKT sendiri akan dilakukan pada September 2021.
Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem.
• Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini 11 April 2021, Simak Tanya Jawab Berikut Ini!
Syarat Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
Kemendikbudristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT.
Menurut laman Kemendikbud, berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif kuliah
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Cara Mendapatkan Bantuan UKT
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
• Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Bagaimana Kalau Ganti Nomor?
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.
Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.
Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.
"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," ujarnya dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu 4 Agustus 2021 dikutip Kompas.com.
Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Bantuan UKT Kemenag
Sementara itu, Kementerian Agama juga menyalurkan bantuan UKT untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Anggaran untuk keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp 169 miliar pada 2021.
Keringanan UKT tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di lama resmi Kemenag.
Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).
Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.
“Selama tahun anggaran 2021 tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” tutur Menag.
Keringanan UKT, katanya, juga telah diberikan pada semester ganjil tahun 2020.
Saat itu, keringanan biaya semester ini diberikan kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp54 miliar.
"Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini," katanya.
"Afirmasi ini akan terus memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi," tandas Gus Yaqut, sapaan dekat Menag .
Selain UKT, imbuh Menag, Kementerian Agama juga memberikan afirmasi berupa bantuan paket data internet bagi mahasiswa PTKIN sebagai pendukung kuliah jarak jauh.
Secara rinci, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, keringanan UKT semester genap diberikan kepada 20.499 mahasiswa dalam bentuk penurunan UKT 1 tingkat dengan realisasi anggaran mencapai Rp15,4 miliar.
Selain itu, keringanan UKT semester genap juga diberikan kepada 153.889 mahasiswa dalam bentuk pengurangan 10% hingga 100% dengan realisasi anggaran sebesar Rp82,3 miliar.
“Sehingga, keringanan UKT pada Februari 2021 diberikan kepada 187.488 mahasiswa sebesar Rp97,7 miliar. Dari 187.488 penerima keringanan UKT tersebut, ada 1.069 mahasiswa yang mendapat pengurangan hingga 100%," rinci Dhani.
Untuk semester ganjil, keringanan UKT diberikan pada Agustus 2021.
PTKIN memberikan penurunan UKT 1 tingkat kepada 9.990 siswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp6,7 miliar.
Adapun untuk pengurangan UKT 10% sampai 100%, diberikan 130.554 mahasiswa dengan total anggaran sebesar Rp64,7 miliar.
"Jumlah keringanan UKT pada semester ganjil ini diberikan kepada 151.781 mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp71,5 miliar," katanya.
"Sebanyak 5.490 mahasiswa di antaranya mendapat pengurangan hingga 100% di semester ganjil ini," sebut Dani.
“Jadi total keringanan UKT tahun ini, baik semester genap dan ganjil, mencapai Rp169 miliar,” ujarnya.