Apa itu Aplikasi SIGNAL Samsat ?

Apakah anda sudah tahu tentang aplikasi SIGNAL ?......................................................................................................

Editor: Jimmi Abraham
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL) menjadi buah bibir di kalangan netizen atau warganet.

Aplikasi SIGNAL tersebut, informasinya digadang-gadang dapat mempermudah warga Indonesia dalam proses pembuatan dan pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor.

Apakah anda sudah tahu tentang aplikasi SIGNAL ?

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Berikut ini beberapa diantara warganet yang bertanya-tanya tentang aplikasi SIGNAL :

Penjelasan pihak kepolisian

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan, aplikasi Signal digunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

"Saya ingatkan aplikasi ini bukan untuk perpanjangan STNK, tetapi pengesahan STNK," kata Taslim kepada Kompas.com, Kamis 26 Agustus 2021.

Warna Pelat Kendaraan Diganti Putih ! Kenapa Warna Pelat Berubah ? Kapan Warna Pelat Diganti ?

Sehingga bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus datang ke Samsat.

Namun untuk pajak tahunan bisa dilakukan lewat aplikasi.

Akan tetapi saat ini aplikasi tersebut belum resmi di-launching.

Dia menjelaskan saat ini baru uji coba atau soft launching.

"Signal belum kita launching, rencana baru akan di-launching tanggal 22 September bersamaan dengan ulang tahun Polantas," kata dia.

Taslim menjelaskan, uji coba yang dilakukan bertujuan untuk menemukan kelemahan atau kekurangan sistem untuk diperbaiki, sehingga saat launching semua yang menjadi kelemahan sudah bisa teratasi.

"Selain itu uji coba juga dalam rangka mendukung kebijakan PPKM, agar masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk memenuhi kewajiban," tutur Taslim.

Dia mengatakan untuk tahap satu, di Indonesia baru 15 daerah yang bisa menggunakan aplikasi ini, yaitu:

- Banten

- DKI Jakarta

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

- Bali

- NTB

- Bengkulu

- Jambi

- Riau

- Sumatera Barat

- Kepulauan Riau

- Sulawesi Barat

- Sulawesi Selatan

- Sulawesi Tenggara.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SALMONAS ! Tak Perlu Datang ke Samsat

Keunggulan

Menurut Taslim, keunggulan aplikasi ini ada banyak.

Mulai dari masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.

Sehingga, pembayaran tidak terikat hari dan jam kerja.

Di luar jam kerja juga bisa digunakan untuk pengesahan.

Kecuali di Bali, antara jam 22.00 hingga 00.00 akses tidak bisa dilakukan.

"Menurut saya masyarakat tidak perlu repot datang dan antri di Samsat. Biaya juga murah, karena kalau datang ke Samsat juga ada biaya bensin, fotocopy KTP-STNK, parkir, dan sebagainya," kata Taslim.

Terkait pengesahan, sudah disiapkan secara digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Lalu untuk TBPKP (notice pajak) bisa diantar menggunakan jasa pos.

Biaya

Terkait biaya yang harus dibayarkan, yakni sesuai pajak yang wajib dibayarkan, SWDKLLJ, dan denda administratif jika ada keterlambatan.

Selain itu ada biaya tambahan sebesar Rp 10.000.

"Untuk biaya tambahan, dikenakan besaran Rp 10.000, untuk jasa switcher, jasa perbankan, jasa agregator Bapenda (BPD), biaya OTP, dan jasa flat formnya sendiri," terangnya.

Lalu jika yang bersangkutan meminta STNK diantar ke rumah, maka harus membayar jasa antar, asuransi kehilangan, dan biaya amplop.

Untuk jasa antarnya dari PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved