ALASAN Mengapa Karyawan Tidak Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 1 Juta & BLT BSU Pekerja Tidak Cair
Cek kepesertaan Anda apakah aktif atai tidak di BPJS Ketenagakerjaan dengan login pada bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pekerja yang bekerja pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM livel 3 dan 4 akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
Bantuan tunai bagi pekerja 2021 merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Selain berada di wilayah penerapan PPKM level 3 dan 4 syarat lainnya adalah pekerja atau karyawan tersebut harus mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta.
Tak semua karyawan menerima BLT tersebut, selai dua syarat yang telah disebutkan itu, karyawan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta peserta aktif.
• Link www.banpresbpum.id eror ! Cek Daftar Online BLT UMKM 1,2 Juta Klik Eform.Bri.co.id/bpum
Cek kepesertaan Anda apakah aktif atai tidak di BPJS Ketenagakerjaan dengan login pada bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dana Rp1 juta tesebut merupakan bantuan subsidi upah selama dua bulan dan perbulannya Rp500 ribu.
Pemerintah menargetkan calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.
Penerima BSU dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
• LINK E FORM BRI CO ID Syarat & Cara Pencairan BLT UMKM 2021 serta Jadwal Pencairan Banpres UMKM BRI
Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Lalu cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.