Info Stimulus

Layanan www.pln.co.id Login Gratis Token Listrik Tidak Ada, Ini Subsidi Listrik Baru dari Pemerintah

Layanan www.pln.co.id tak lagi menampilkan subsidi listrik gratis. Sebagai gantinya pemerintah memberikan diskon listik 50 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Instagram @pln123_official
Stimulus listrik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program listrik gratis yang diberikan pemerintah telah berhenti sejak Maret 2021.

Layanan www.pln.co.id tak lagi menampilkan subsidi listrik gratis.

Sebagai gantinya pemerintah memberikan diskon listik 50 persen.

Subsidi listrik diskon 50 persen diberikan bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA diberikan diskon 50 persen.

Sementara Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 900 VA diberikan diskon 25 persen.

Subsidi listrik ini akan diberikan kepada rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA pada bulan September 2021.

Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.

Lewat program ini, rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga Desember 2021.

Cara Dapat Bantuan Token Pulsa September 2021, Cek Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik PLN

Cara Klaim

1. Pelanggan prabayar daya 450 dan 900 VA tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile

2. Subsidi pelanggan pasca bayar diberikan dengan pemotongan biaya pada tagihan rekening listrik

3. Subsidi pelanggan prabayar diberikan pada saat pembelian token listrik

Cara Mengecek Subsidi Listrik

1. Login stimulus pln klik di sini

2. Masukkan identitas pelanggan. Gunakan IDPEL atau nomor meter

3. Masukkan kata disamping pencairan

4. Klik cari

5. Muncul Keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi

Cara Klaim Subsidi Listrik PLN 2021 Lengkap Cara Cek Penerima Subsidi Listrik PLN

Syarat Dapat Subsidi Listrik

1. Pelanggan daya 450 VA

2. Pelanggan daya 900 VA

3. Penggunaan 720 jam nyala

4. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA

5. Pelanggan industri kecil daya 450 VA

Subsidi Listrik Diperpanjang

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Ida disadur dari kompas.com, Rabu 18 Agustus 2021.

Ida mengatakan struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.

Dia menjelaskan subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.

Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.

Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida.

Berbeda Cara Klaim Bantuan Listrik September 2021 untuk Pelanggan PLN Pascabayar dan Prabayar

[Update Berita Lain Seputar Subsidi Listrik]

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved