Syarat Penerbangan PPKM Level 3 , Level 2 dan Level 4 Selama PPKM Jawa Bali 24-30 Agustus 2021

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi

Editor: Jimmi Abraham
UNSPLASH/Artturi Jalli
Ilustrasi pesawat terbang. 

Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Jawa-Bali

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved