Syarat Penerbangan PPKM Level 3 , Level 2 dan Level 4 Selama PPKM Jawa Bali 24-30 Agustus 2021
Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi
Editor:
Jimmi Abraham
Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
(*)
Berita Terkait