Selamatkan Dana Bansos, Kajari Sanggau Terima Penghargaan Dari Mensos RI

"Saya selaku pimpinan angkat topi dan menyatakan salut atas kinerja yang ditorehkan,"katanya melalui telpon selulernya, Selasa 24 Agustus 2021.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus saat menerima penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, terkait penyelamatan keuangan Negara terkait Bantuan sosial (Bansos) di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021. Kajari Sanggau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerima penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, terkait penyelamatan keuangan Negara terkait Bantuan sosial (Bansos) di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini kepada Kajari Sanggau, Tengku Firdaus.

Kajari Sanggau Tengku Firdaus menyampaikan bahwa apresiasi ini akan kami jadikan semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Penghargaan ini merupakan buah kerja keras, ikhlas dan profesionalisme dari tim penyidik Kejari Sanggau.

"Saya selaku pimpinan angkat topi dan menyatakan salut atas kinerja yang ditorehkan,"katanya melalui telpon selulernya, Selasa 24 Agustus 2021.

Bupati Sanggau Buka Rapat Koordinasi Kabupaten Kota/Tanggap Ancaman Narkoba

Kedepan, lanjut Kajari, Kami lebih konsen lagi terkait penyaluran PKH di Kecamatan lainnya di Kabupaten Sanggau.

"Kami akan hadir mendukung dan ikut mengawasi setiap program pemerintah terkait bantuan sosial buat masyarkat,"tegasnya.

Kajari juga menegaskan agar para pendamping maupun pejabat yang diberikan tugas dan amanah untuk menyalurkan bantuan sosial agar melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Jangan Coba-coba melakukan perbuatan menyimpang, karena saya pastikan akan kami tindak lanjuti,"ujarnya.

Seperti diketahui, Kejari Sanggau menangani kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, dengan tersangka berinisial TYS dan PA dengan nilai kerugian Negara Rp 1,6 miliar. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved