Sehari 80 Kasus Baru Covid di Pontianak, Edi Kamtono Tunggu Instruksi Pusat Terkait Perpanjang PPKM
Sedangkan untuk ruang ICU masih berada di angka 70 persen, karena separuh adalah warga dari luar kota yang dirawat,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona, Senin 23 Agustus 2021.
Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kota Pontianak yang berada di PPKM level 3 masih menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk langkah selanjutnya apakah masih berada di level 3 atau terjadi perubahan.
Menurut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tingkat penularan Covid-19 saat ini terjadi penurunan. Demikian pula dengan Bed Occupancy Rate (BOR) yang berada di kisaran 40 persen.
Perkembangan terbaru di wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
• Daftar Daerah PPKM Level 3 Terbaru ! PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus 2021
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
Adapun, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.
Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021. Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.
Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga. Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Respons Wali Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait langkah selanjutnya.
"Masih belum ada informasi secara resmi. Dan kita masih menunggu arahan dari pusat yakni dari Kemendagri yang membuat intruksi," ujar Edi Senin 23 Agustus 2021.