Petugas Lapas Kelas II A Pontianak Gagalkan Penyeludupan 51 Gram Sabu Dalam Beras

Kasus ini sendiri, terungkap saat Polres Kubu Raya menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba pada bulan Juli dan Agustus 2021, Seni

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Press release sekaligus pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 23 Agustus 2021. Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H Y Kumontoy menyebutkan pihaknya mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55, 67 gram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Petugas penjagaan Lapas Kelas 2 A Pontianak berhasil menggagalkan percobaan pengiriman setengah ons narkoba jenis sabu kedalam lapas.

Untuk mengelabui petugas, Sabu dalam kemasan plastik itu direkatkan dengan menggunakan isolasi kedalam dasar kantong, lalu beras seberat 5 kg di isi kedalam kantong.

Namun, percobaan pengiriman itu berhasil di gagalkan oleh petugas Lapas Kelas 2 A Pontianak saat memeriksa barang kiriman untuk warga binaan.

Kasus ini sendiri, terungkap saat Polres Kubu Raya menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba pada bulan Juli dan Agustus 2021, Senin 23 Agustus 2021.

Warga Binaannya Jadi Tersangka Pengguna Sabu, Kalapas Kelas II A Pontianak Rutinkan Penggeledahan

Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak, Farhan Hidayat yang hadir pada konferensi pers menyampaikan upaya penggalan tersebut dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2021.

Saat itu, petugas Lapas yang memeriksa barang kiriman berupa beras untuk warga binaan bernama Herman alias Anton, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 51, 53 gram di dalamnya.

Namun, saat petugas mengecek identitas sang pengirim dan hendak mengamankannya, sang pengirim sudah tidak ada di tempat.

Press release sekaligus pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 23 Agustus 2021. Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H Y Kumontoy menyebutkan pihaknya mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55, 67 gram.
Press release sekaligus pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 23 Agustus 2021. Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H Y Kumontoy menyebutkan pihaknya mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55, 67 gram. (TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Warga binaan ini kasus narkoba juga, putusan pidana 9 tahun, dan baru menjalani hukuman 2 tahun. Dan untuk pengirim, identitasnya sudah kita dapatkan, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur,,"ujar Farhan Hidayat.

Dengan terjeratnya kembali warga binaan itu dengan perkara narkoba, maka dipastikan oleh Farhan, warga binaan itu akan mendapat hukuman lebih berat, dan kasus barunya akan kembali disidangkan.

Press release sekaligus pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 23 Agustus 2021. Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H Y Kumontoy menyebutkan pihaknya mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55, 67 gram.
Press release sekaligus pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 23 Agustus 2021. Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H Y Kumontoy menyebutkan pihaknya mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55, 67 gram. (TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Saat ini pada masa Pandemi Covid 19, Bagi keluarga yang hendak mengirim barang, maka harus menulis nama warga binaan yang di tuju, kemudian, melampirkan identitas diri sebagai pengirim, dan menitipkan barang tersebut di tempat yang disediakan, namun pengirim tidak masuk kedalam bangunan lapas.

Namun, disadarinya sistem tersebut terdapat kelemahan, dan pihaknya akan melakukan evaluasi memperbaiki sistem yang ada, dengan tujuan untuk dapat mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.

Selain itu, pihaknya pun sudah rutin melakukan penggeledahan di dalam Lapas khususnya kamar warga binaan guna mencegah peredaran Narkoba. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved