Info Stimulus

Pemerintah Sanksi Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa, Potongan Dana 50 Persen Tahun Anggaran 2022

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan secara bertahap setiap sebulan sekali kepada keluarga miskin di desa. Nominal yang diterima sebesar R

Dok. Polsek Paloh
Bhabinkamtibmas Polsek Paloh melakukan pengamanan dan pengawalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Jumat 20 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan secara bertahap setiap sebulan sekali kepada keluarga miskin di desa.

Nominal yang diterima sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021, Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

Cara Mencairkan BLT Dana Desa

Proses pencairan BLT Dana Desa dilakukan oleh perangkat desa setempat.

Nantinya desa akan mengumumkan jadwal pencairan BLT Dana Desa.

Penerima harus membawa KTP sebagai syarat pengambilan BLT Dana Desa.

Pihak desa akan menyampaik waktu dan lokasi penyerahan BLT Dana Desa.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Perlu diketahui bahwa tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.

Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.

Cek Syarat Penerima BLT Dana Desa Online Lengkap Cara Dapat BLT Dana Desa

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved