Daftar Hukuman Juliari Batubara yang Terbukti Lakukan Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidan

Editor: Nasaruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 April 2021. Juliari divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis dalam sidang virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 Agustus 2021.

Menurut majelis hakim, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Nasib Juliari Batubara : Pidana Penjara, Bayar Denda Belasan Miliar Hingga Dicabut Hak Politik

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Live Streaming Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Hal yang Meringankan

Muhammad Damis menilai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

Damis menyampaikan itu saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari Batubara, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut dia, ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pertama, politikus Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

“Kedua, sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur Damis.

Padahal, lanjut hakim Damis, Juliari belum bersalah secara hukum.

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum belum tentu bersalah sebelum adanya pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Damis.

Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang.

Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mempengaruhi sidang.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri sebagai perbuatan, juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ucap.

ALASAN Juliari Batubara Mohon Vonis Bebas untuk Akhiri Penderitaan

Hal yang Memberatkan

Namun hakim juga menambahkan dua hal yang memperberat vonis Juliari.

Pertama, majelis hakim menilai Juliari tidak pernah mengakui perbuatannya.

Bahkan Damis menyebut, tindakan Juliari bukan merupakan sikap kesatria.

“Perbuatan, dapat dikualifikasikan tidak kesatrianya lempar batu sembunyi tangan. Berani melakukan tidak bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” papar hakim.

Kedua, menurut dia, tindakannya dilakukan saat Indonesia sedang mengalami kondisi bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19.

Daftar Hukuman Juliari Batubara

1. Penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

3. Hak politik dicabut selama 4 tahun.

Juliari Pikir-pikir

Mantan Menteri Sosial menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 23 Agustus 2021.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail, Senin.

"Sehingga nanti ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan yang diambil dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain tadi yang sudah dibacakan oleh majelis hakim," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved