Cara Mendapatkan Siaran TV Digital dengan Antena Biasa

Jadi sekalipun teknologi penyiaranya digital, televisi lama yang analog tetap bisa digunakan. Cukup tambahkan STB DVB-T2 lalu rangkaikan

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Warga sedang menyaksikan siaran televisi Senin 9 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak beberapa informasi berikut mengenai siaran TV digital yang sudah dapat dinikmati di sejumlah wilayah di Indonesia.

Televisi digital bukan merupakan siaran streaming atau berlangganan.

Siarannya gratis dan penerimaanya bisa lewat antena UHF seperti siaran Analog.

Adapun Set Top Box (STB) menjadi perangkat yang dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum bisa menangkap siaran digital.

Set Top Box (STB) merupakan paket tambahan yang perlu dipasang ketika perangkat televisi yang tidak dapat menerima atau menangkap siaran digital.

Set Top Box TV Digital Terbaik Lengkap Cara Mencari Saluran Digital dengan STB

Jadi sekalipun teknologi penyiaranya digital, televisi lama yang analog tetap bisa digunakan. Cukup tambahkan STB DVB-T2 lalu rangkaikan dengan televisi.

Pastikan perangkat TV digital yang dibeli telah bersertifikat DVB-T2.

Untuk mendapatkanya bisa membeli baik secara online dan offline. 

Secara umum, TV digital sama seperti siaran televisi yang dinikmati masyarakat selama ini, yakni siaran TV yang ditangkap melalui antena.

Artinya, televisi dan antena yang digunakan selama ini tetap bisa dipakai untuk menangkap siaran digital.

Nah, bagaimana caranya untuk mendapatkan siaran TV digital ? Simak ulasanya berikut ini.

Cara migrasi ke siaran TV digital :

• Untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

• Kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

• Pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

• Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved