Info Stimulus
Tahapan Pencairan BSU Tahap 2 yang Akan Segera Cair untuk 1,25 Juta Pekerja
Sebelumnya penyaluran BSU tahap 1 telah dilakukan kepada 947.669 pekerja. Pada tahap 2 ini BSU akan disalurkan kepada 1,25 juta pekerja.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
5. Calon penerima bekerja pada wilayah PPKM lever 3 dan 4.
Mereka harus bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Selanjutnya dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker.
1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
2. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
Tahap selanjutnya proses pembayaran ke rekening pekerja.
Penyaluran ke rekening pekerja melalui bank himbara.
Di antaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.