Info Stimulus

Cek Saldo BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Bisa ? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / tribunnews
Penyaluran subsidi gaji 1 juta tahap 2, cek status BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah di saat masa PPKM berlangsung.

Penyaluran kali ini berbeda dari sebelumnya baik dari segi jumlah dan persyaratannya.

Karena tidak pekerja atau karyawan swasta dapat, hanya untuk yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4 dan 3 di seluruh Indonesia saja.

Pemerintah akan menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II ini sebanyak 5 tahap yang terdata sebanyak 1,25 juta di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pemerintah hanya menargetkan penyalurannya kepada sekitar 8 juta pekerja.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 perbulan. Pencairannya sendiri akan diberikan untuk 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Pekerja akan menerima bantuan BSU jika memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau memiliki UMR tidak jauh berbeda dengan jumlah awal.

Bantuan akan diterima melalui rekening bank Himbara masing-masing.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Bank Himbara, Bagaimana Pemilik Rek Bank Swasta ?

Cek Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kabar terkait pengecekan yang bisa dilakukan sendiri, apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU atau Bantuan Sosial Tunai (BLT ) Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak, melalui situs online https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan dan berpotensi mengandung unsur penipuan," tegasnya. 

Menurutnya masyarakat bisa mengecek lewat resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, situs itu hanya bisa diakses jika masyarakat memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved