Info Stimulus

Cara Cek PKH Secara Online Klik cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Bantuan hingga Rp 3 Juta

Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/Tangkapan Layar Cek Bansos
Cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara cek Program Keluarga Harapan (PKH) secara online.

Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini.

Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

Terakhir, klik tombol "cari". Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BST dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

Besaran Bansos PKH 2021 hingga 3 Juta, Cek Bansos PKH Klik cekbansos.kemensos.go.id

Besaran Bantuan

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda untuk masing-masing kelompoknya.

Kelompok Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3 juta per tahun.

Kelompok anak usia dini 0 s.d. 6 tahun menerima sebesar Rp 3 juta per tahun.

Kelompok pendidikan anak SD/sederajat menerima sebesar Rp 900 ribu per tahun.

Kemudian kelompok pendidikan anak SMP/sederajat menerima sebesar Rp 1,5 juta per tahun.

Pendidikan anak SMA/sederajat menerima sebesar Rp 2 juta per tahun.

Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Terakhir lanjut usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Syarat

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

2. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan. 

Cara Daftar

1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahapan Pencairan BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

BST dan Bantuan Beras

Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu perbulan.

Bantuan BST diberikan sejak Juli hingga September 2021.

Penyaluran BST dicairkan melalui Bank BUMN di antaranya BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Selain BST, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM BST.

Tahapan Pencairan

Tahapan pencairan BST, PKH dan bantuan beras 10 kilo.

Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.

Di antaranya surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat dan surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Kemudian bawa dokumen tersebut ke kantor pos terdekat.

Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut dan BST akan langsung diberikan.

Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan. 

Cara Mencairkan BST 300 Ribu, Bansos PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo

Tanpa Potongan

Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved